Tolak Premanisme, Ratusan Arek Suroboyo Geruduk Kantor Ormas Madas

Tolak Premanisme, Ratusan Arek Suroboyo Geruduk Kantor Ormas Madas
Ratusan warga Surabaya yang menamakan diri Arek Suroboyo menggelar aksi demonstrasi pada Jumat, 26 Desember 2025, dengan mendatangi kantor DPC Ormas Madas di Jalan Marmoyo. Aksi ini merupakan respons keras terhadap dugaan praktik premanisme oleh oknum ormas tersebut, khususnya kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80 tahun) dari rumahnya di Dukuh Kuwukan. Massa menegaskan bahwa Surabaya bukan kota preman dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap warga.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula dari tindakan oknum Ormas Madas yang diduga meratakan rumah Nenek Elina tanpa proses hukum yang jelas, memicu kemarahan publik. Video kejadian yang viral di media sosial memperlihatkan pengusiran paksa terhadap lansia tersebut, yang dinilai tidak manusiawi dan merusak citra Kota Pahlawan. Sebelumnya, aksi "Surabaya Melawan" di Taman Apsari juga mengecam arogansi serupa, dengan massa menyuarakan tuntutan pembubaran ormas bermasalah.

Jalannya Aksi

Ratusan Arek Suroboyo datang dengan sepeda motor, meneriakkan slogan penolakan premanisme sambil mengepung kantor Ormas Madas. Koordinator aksi, Purnama dari Viral for Justice, menyampaikan pesan tegas agar ormas tersebut dibubarkan dan kasus Nenek Elina diusut tuntas hingga ke tingkat pusat. Massa juga menuntut pemerintah lebih selektif dalam pemberian izin ormas untuk mencegah sentimen buruk bagi masyarakat lokal.

Tuntutan Massa

Pembubaran Ormas Madas yang dianggap kerap membuat gaduh dan berlaku preman.

Penangkapan serta pengadilan bagi oknum pelaku pengusiran Nenek Elina, termasuk ganti rugi kerugian.

Tindakan tegas dari polisi dan pemerintah daerah, dengan ancaman penyisiran jika tidak ditangani.

Penolakan konten provokatif dan intimidasi yang merugikan citra suku tertentu.

Aksi ini menunjukkan semangat gotong royong warga Surabaya dalam menjaga ketertiban, dengan harapan aparat bertindak profesional untuk kondusivitas kota.

Next Post Previous Post