Upah Minimum Bekasi 2026 Nyaris Rp 6 Juta, Tangsel Rp 5,2 Juta

 

Upah Minimum Bekasi 2026 Nyaris Rp 6 Juta, Tangsel Rp 5,2 Juta

Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2026 nyaris mencapai Rp 6 juta, tepatnya Rp 5.999.443, sementara Tangsel (Tangerang Selatan) di Rp 5,2 juta. Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jawa Barat, memberikan harapan bagi pekerja. Berikut analisis lengkapnya berdasarkan pengumuman resmi Gubernur Jawa Barat.

Besaran UMK 2026

Kota Bekasi memimpin dengan UMK tertinggi di Jawa Barat sebesar Rp 5.999.443, naik sekitar 0,62% dari tahun sebelumnya. 

Kabupaten Bekasi menyusul di Rp 5.938.885, sementara Tangsel (sebagai perbandingan di Banten) mencapai Rp 5,2 juta berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan. Angka ini menjadikan Bekasi salah satu wilayah dengan upah kompetitif di Indonesia, mendekati batas psikologis Rp 6 juta.

Perbandingan dengan Wilayah Lain

Berikut tabel perbandingan UMK 2026 teratas di Jawa Barat:

Wilayah UMK 2026 (Rp) Kenaikan (%)

Kota Bekasi    5.999.443    ~0,62

Kab. Karawang    5.886.853    -

Kab. Bekasi    5.938.885    6,84

Kab. Purwakarta    5.052.856    -

Kota Depok    5.522.662    -

Tangsel di Banten lebih rendah di Rp 5,2 juta, tapi tetap atraktif bagi pekerja industri.

Dampak bagi Pekerja

Gaji bruto Rp 5,9 juta di Bekasi bisa bersih Rp 5,6 juta setelah potongan BPJS dan pajak sekitar Rp 256.000. Ini memungkinkan standar hidup layak, termasuk tabungan atau investasi di tengah inflasi 2-5%. Pekerja disarankan hitung kebutuhan bulanan untuk maksimalkan manfaat.

Proses Penetapan

Penetapan melalui Kepgub Jabar No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025, melibatkan dewan pengupahan dengan rumus inflasi plus faktor alfa 0,6-0,9%. Rapat maraton di Disnaker Bekasi setujui kenaikan meski ada penolakan dari Apindo. Berlaku 1 Januari 2026, sesuai PP No. 49/2025.

Next Post Previous Post