32 Ribu Pegawai SPPG Diangkat PPPK Mulai 1 Februari 2026
Resmi Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) efektif mulai 1 Februari 2026
Latar Belakang
Pengangkatan ini merupakan bagian dari tahap kedua seleksi untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana pegawai SPPG menempati posisi strategis seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Sebanyak 31.250 formasi khusus diisi lulusan Sarjana Penggerak, sementara 750 formasi umum mencakup 375 akuntan dan 375 tenaga gizi. Proses ini mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang tata kelola MBG.
Proses Seleksi
Seluruh calon telah melalui pendaftaran, tes berbasis komputer, pengumuman kelulusan pada 12-13 Januari 2026, pengisian riwayat hidup hingga 23 Januari, serta pengusulan Nomor Induk PPPK pada 24-31 Januari 2026. Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa hampir seluruh pegawai inti SPPG yang sudah beroperasi akan resmi berstatus PPPK.
Rencana Lanjutan
Setelah tahap kedua, BGN berencana membuka tahap ketiga dan keempat masing-masing 32.460 formasi, sementara tahap pertama telah mengangkat 2.080 PPPK pada Juli 2025. Pengangkatan ini memastikan ketersediaan SDM meskipun dapur MBG dikelola swasta.
Gaji PPPK untuk 32 ribu pegawai SPPG di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta per bulan tergantung golongan dan masa kerja.
Kisaran Gaji Umum
Mayoritas pegawai inti SPPG termasuk golongan III, dengan gaji pokok berkisar Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan setelah disesuaikan masa kerja. Rentang lengkap mencakup Golongan I (Rp1,9 juta untuk masa kerja 0 tahun) hingga Golongan XVII (Rp4,4 juta).
Contoh per Golongan
Berikut rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja awal:
|
Golongan |
Masa Kerja |
Gaji Pokok (Rp) |
|
I |
0 tahun |
1.938.500 |
|
III |
3 tahun |
2.206.500 |
|
V |
0 tahun |
2.511.500 |
|
IX |
0 tahun |
3.203.600 |
|
XVII |
0 tahun |
4.462.500 |
Gaji ini berlaku efektif mulai 1 Februari 2026 dan dapat bertambah dengan tunjangan kinerja serta insentif program MBG.

