APBN 2026 Sah Jadi UU: Pendapatan Pajak Diproyeksi Rp 2.693 Triliun
APBN 2026 telah resmi disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang pada September 2025, dengan proyeksi pendapatan pajak mencapai Rp2.693,7 triliun sebagai komponen utama pendapatan negara. Total pendapatan negara ditetapkan Rp3.153,6 triliun, didukung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun.
Belanja negara diproyeksikan Rp3.842,7 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah Rp693 triliun. Defisit anggaran mencapai Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari PDB, di tengah target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen.
Fokus Kebijakan
APBN ini dirancang untuk dorong pertumbuhan inklusif melalui penguatan sektor riil, dengan penyesuaian seperti tambahan target cukai Rp1,7 triliun dan PNBP dari enam kementerian Rp4,2 triliun. Pemerintah menekankan keseimbangan fiskal berkelanjutan dan kepastian hukum untuk pelaksanaan tahun depan.

