BPOM Temukan 26 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya

BPOM Temukan 26 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya

BPOM baru-baru ini mengumumkan penemuan 26 produk kosmetik berbahaya yang beredar di Indonesia selama periode Oktober hingga Desember 2025. Produk-produk ini mengandung bahan-bahan terlarang seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokuinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin, yang dapat menimbulkan dampak kesehatan serius mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan organ permanen. 

Pengawasan rutin BPOM melalui 76 Balai Besar/Balai POM Wilayah berhasil menyita produk-produk tersebut secara langsung, dan masyarakat diimbau untuk segera menghentikan penggunaannya serta memeriksa keaslian produk melalui situs resmi atau aplikasi BPOM.

Risiko Kesehatan Lengkap

Penggunaan kosmetik berbahan berbahaya ini berpotensi menyebabkan berbagai masalah jangka pendek dan panjang. Asam retinoat sering ditemukan dalam krim pemutih atau anti-jerawat, yang dapat mengiritasi kulit parah, menyebabkan kekeringan ekstrem, sensasi terbakar, serta berisiko tinggi terhadap cacat janin jika digunakan wanita hamil. 

Merkuri, zat beracun yang umum pada produk pemutih kulit, dapat mengakibatkan hiperpigmentasi (penggelapan kulit), kerusakan permanen pada ginjal, gangguan sistem saraf pusat, dan bahkan kanker kulit jangka panjang. 

Sementara itu, hidrokuinon dalam dosis tinggi memicu ochronosis (penggelapan kulit irreversibel), perubahan warna kuku dan mata, serta meningkatkan risiko leukemia; deksametason sebagai kortikosteroid menyebabkan penipisan kulit, stretch mark, dan gangguan hormon; klindamisin tanpa resep berisiko resistensi antibiotik dan infeksi sekunder.

Klasifikasi dan Kategori Produk

Dari 26 produk yang ditemukan, sebanyak 15 tidak memiliki Izin Edar (TIE) yang sah, menunjukkan peredaran ilegal tanpa pengawasan. 

Sebanyak 10 produk diproduksi melalui skema contract manufacturing organisasi (CMO), di mana pihak ketiga memproduksi atas nama merek lain tanpa mematuhi standar, sementara 1 produk merupakan barang impor ilegal. 

Kategori utama meliputi night cream, acne cream, melasma cream, dan serum pemutih, yang sering dipasarkan secara online atau melalui pedagang kecil dengan klaim "cerah instan" atau "hilangkan bekas jerawat cepat".

Daftar Lengkap Produk Berbahaya

Berikut daftar sebagian besar dari 26 produk yang diumumkan BPOM (daftar lengkap dapat diakses melalui database resmi OTSKK BPOM):

DAVIENA Skincare Intensive Night Cream (mengandung deksametason).

ERME Acne Night Cream (asam retinoat).

ERME Melasma Cream (asam retinoat, hidrokuinon).

GOLD ROBELLINE Night Cream (merkuri).

MAXIE Beautiful Night Cream (asam retinoat, mometason furoat, hidrokuinon).

Produk lain termasuk varian serum dan krim impor serupa dengan kandungan berbahaya yang sama. Semua produk ini telah ditarik dari peredaran dan dilarang dipasarkan.

Tindakan dan Sanksi BPOM

BPOM telah menerapkan sanksi tegas berupa pencabutan Izin Produksi Kosmetik (IPK), pencabutan TIE, serta penghentian sementara atau permanen produksi terhadap pelaku usaha terkait. 

Intensifikasi pengawasan dilakukan melalui program Operasi Tuntas Stabilitas Ketahanan Kesehatan (OTSKK), yang mencakup sampling laboratorium dan razia pasar daring/offline. Masyarakat didorong melaporkan produk mencurigakan via aplikasi BPOM Mobile atau situs standar-otskk.pom.go.id, serta memilih kosmetik berlabel P-IRT atau notifikasi resmi untuk menghindari risiko.

Tips Keamanan Konsumen

Selalu periksa nomor notifikasi BPOM pada kemasan melalui situs cekbpom.pom.go.id sebelum membeli. Hindari produk dengan klaim berlebihan seperti "memutihkan dalam semalam" atau harga terlalu murah. Untuk pengguna di Pekanbaru atau wilayah Riau, hubungi Balai POM setempat untuk verifikasi cepat, dan prioritaskan produk lokal terdaftar yang aman untuk kulit tropis.

 

Next Post Previous Post