Cara Daftar NPWP Online 2026 via Coretax, Mudah & Cepat
Proses pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax telah disederhanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tahun 2026, memungkinkan wajib pajak pribadi menyelesaikannya hanya dalam 15-30 menit dari rumah.
Persyaratan Dokumen
Siapkan dokumen berikut sebelum mulai: KTP dengan NIK aktif untuk WNI, Kartu Keluarga (KK), paspor serta KITAS/KITAP untuk WNA, nomor ponsel dan email aktif, foto selfie untuk verifikasi, serta data pekerjaan dan alamat domisili terkini.
Langkah-langkah Pendaftaran
Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan klik "Daftar disini".
Pilih jenis wajib pajak "Perorangan", jawab "Ya" untuk pertanyaan memiliki NIK, lalu opt "Pendaftaran dengan aktivasi NIK".
Isi data identitas sesuai KTP (nama, tanggal lahir, status pernikahan), masukkan kontak (email, nomor HP), dan verifikasi via OTP.
Lengkapi alamat domisili, korespondensi, dan sesuai KTP (gunakan "Salin dari domisili" jika sama), lalu unggah foto diri.
Centang pernyataan kebenaran data, klik "Submit Application", dan cek email untuk unduh file NPWP serta PDF konfirmasi.
Tips Sukses Proses
Pastikan koneksi internet stabil, pulsa mencukupi untuk OTP SMS, dan data akurat untuk hindari penolakan. Jika NIK sudah jadi NPWP, proses aktivasi lebih cepat tanpa registrasi ulang. Setelah sukses, login Coretax untuk akses SPT, faktur, dan layanan pajak lainnya.

