Ditjen Pajak Kini Bisa Sita-Jual Saham Pengemplang Pajak

Ditjen Pajak Kini Bisa Sita-Jual Saham Pengemplang Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia kini memiliki wewenang baru untuk menyita dan menjual saham milik pengemplang pajak di pasar modal. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Dasar Hukum

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak yang masih harus dibayar. Pasal 3 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa penyitaan dapat dilakukan terhadap saham yang diperdagangkan di pasar modal milik penanggung pajak.

Prosedur Penyitaan

DJP wajib memblokir saham di sub-rekening efek dan harta kekayaan di Rekening Dana Nasabah (RDN) terlebih dahulu setelah menerbitkan surat perintah penyitaan. Jika utang pajak tidak dilunasi dalam 14 hari, saham tersebut dijual melalui bursa efek via pedagang efek anggota bursa.

Fasilitas Pendukung

DJP diwajibkan memiliki rekening efek, RDN, dan rekening penampungan sementara atas namanya untuk mendukung proses ini. Kelebihan dana atau saham pasca-pelunasan utang pajak dikembalikan ke pemilik.

 

Next Post Previous Post