Duduk Perkara Richard Lee vs Doktif: Saling Lapor hingga Sama-sama Jadi Tersangka

 

Duduk Perkara Richard Lee vs Doktif: Saling Lapor hingga Sama-sama Jadi Tersangka

Richard Lee, seorang dokter kecantikan terkenal, dan Doktif (dr. Amira Farahnaz atau dr. Samira Samir), konten kreator medis di TikTok, terlibat dalam perseteruan hukum sengit yang dimulai dari kritik publik dan berujung saling lapor polisi hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Latar Belakang Perseteruan

Konflik meletus pada 2 Desember 2024 ketika Doktif mengunggah video kritik di TikTok-nya, menyoroti produk kecantikan milik Richard Lee yang disebut tidak sesuai dengan klaim pemasaran, seperti janji hasil instan tanpa bukti klinis memadai. 

Doktif juga mempertanyakan legalitas klinik Richard di Palembang, mengklaim tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP), meskipun Richard kemudian menunjukkan bukti izin resmi dari Kemenkes. Hal ini memicu perdebatan panas di media sosial, di mana Doktif menuduh Richard menyesatkan konsumen, sementara Richard menyebut kritik itu sebagai serangan pribadi.

Laporan Doktif ke Polda Metro Jaya

Doktif langsung melapor ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dan potensi penipuan melalui produk kecantikannya. Laporan ini menyoroti dugaan iklan menyesatkan dan kualitas produk yang tidak teruji BPOM secara memadai. Polda Metro Jaya kemudian memanggil Richard untuk pemeriksaan, yang berujung penetapan dirinya sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas pasal pelanggaran perlindungan konsumen.

Respons Balik Richard Lee

Tidak tinggal diam, Richard Lee membalas dengan melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir 2024 atas dugaan pencemaran nama baik melalui konten videonya, yang terdaftar sebagai LP/B/779/X/2024/SPKT. 

Ia menilai pernyataan Doktif telah merusak reputasinya sebagai dokter dan pengusaha, melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik di media elektronik (ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, meski dalam kasus ini maksimal 2 tahun). Doktif ditetapkan tersangka pada 5 Desember 2025 dan diwajibkan lapor berkala, tapi tidak ditahan.

Perkembangan Hukum Terkini

Hingga awal Januari 2026, Richard absen dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada 5 Januari, sehingga dijadwalkan ulang pada 7 Januari 2026. 

Sementara itu, mediasi di Polres Jakarta Selatan direncanakan pada 6 Januari 2026 guna mencegah eskalasi, tapi keduanya belum hadir secara lengkap, menyebabkan kasus tetap berjalan paralel di dua kepolisian berbeda. Polisi menekankan upaya damai, tapi proses hukum terus berlanjut dengan kemungkinan dakwaan formal.

Dampak dan Reaksi Publik

Kasus ini viral di TikTok dan YouTube, memicu diskusi tentang etika konten medis, regulasi produk kecantikan, dan batas kritik di media sosial. 

Pengikut Doktif mendukungnya sebagai "whistleblower", sementara fans Richard menyerang Doktif atas tuduhan tak berdasar. Hingga 8 Januari 2026, belum ada penyelesaian, dengan potensi dampak pada bisnis keduanya di industri kecantikan Indonesia.

Next Post Previous Post