Free Float 15%: Emiten Nakal Siap-Siap Ditendang Bursa Efek Indonesia

Free Float 15%: Emiten Nakal Siap-Siap Ditendang Bursa Efek Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan ketentuan free float saham emiten menjadi 15% mulai Februari 2026, naik dari 7,5% saat ini. Emiten yang gagal memenuhi ambang batas ini bakal menghadapi exit policy berupa delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Apa Itu Free Float?

Free float adalah porsi saham yang beredar bebas di pasar, dimiliki investor publik dengan kepemilikan kurang dari 5% per orang, tidak termasuk saham pengendali, afiliasi, direksi, komisaris, atau saham buyback perusahaan. Saat ini, aturan BEI mewajibkan minimal 7,5% dari total saham tercatat dan setidaknya 300 pemegang saham dengan minimal 50 juta lembar saham. Kenaikan ke 15% bertujuan menyelaraskan dengan standar bursa global seperti MSCI untuk tingkatkan likuiditas dan transparansi.

Alasan Kenaikan Free Float

OJK dan BEI ingin perkuat pasar modal Indonesia agar lebih menarik bagi investor asing, dengan metodologi yang transparan seperti mengecualikan kepemilikan korporasi dan "others" dari perhitungan free float. Ketua OJK Mahendra Siregar menekankan penyesuaian ini sedang dikaji MSCI, termasuk publikasi kepemilikan di atas/bawah 5%. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menyatakan aturan baru akan segera diterbitkan oleh SRO dengan proses pengawasan terukur.

Sanksi bagi Emiten "Nakal"

Emiten bandel yang tak capai 15% free float dalam waktu ditentukan akan delisting, disertai kewajiban buyback saham untuk semua pemegang. Ini sejalan dengan Peraturan BEI No. I-A, di mana suspensi bisa berlangsung 1-2 tahun sebelum delisting final. Sejarah menunjukkan kasus serupa pada free float 7,5%, di mana BEI pantau via laporan Biro Administrasi Efek.

Dampak bagi Pasar dan Investor

Kebijakan ini dorong pendalaman pasar, tapi tantang emiten kecil karena butuh pelepasan saham lebih banyak. Mandiri Sekuritas nilai pasar mampu serap hingga 15%, tanpa tekan minat IPO. Investor disarankan pantau daftar emiten berisiko via BEI, sambil manfaatkan likuiditas lebih baik pasca-implementasi.

 

Next Post Previous Post