Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Menkeu Purbaya, Cek Syaratnya

Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Menkeu Purbaya, Cek Syaratnya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dasar Hukum dan Tujuan

Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026, di mana pemerintah menanggung PPh 21 atas penghasilan tertentu. Tujuannya menstabilkan ekonomi, khususnya di sektor manufaktur seperti tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan pariwisata. Pemberi kerja tetap memotong pajak secara administratif, tapi membayarnya kembali sehingga gaji bersih pekerja tidak berkurang.

Syarat Pegawai Tetap

Pegawai tetap memenuhi syarat jika memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dengan sistem DJP. Penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp 10 juta per bulan, baik untuk pekerja lama (Januari 2026) maupun baru. Tidak boleh menerima insentif serupa di periode sebelumnya.

Syarat Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap atau tenaga lepas berhak jika upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari (untuk harian/mingguan/borongan) atau Rp 10 juta per bulan. NPWP/NIK terintegrasi wajib, dan tidak sedang dapat insentif sebelumnya. Penghasilan final seperti yang sudah kena PPh lain dikecualikan.

Kewajiban Pemberi Kerja

Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif setiap masa pajak ke DJP. Kebijakan fokus pada pekerja di sektor prioritas dengan kode klasifikasi lapangan usaha terkait.

 

Next Post Previous Post