KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka
Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Joko Widodo (Jokowi) untuk pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka yang harus diserahkan KPU kepada pemohon.
Latar Belakang Kasus
Gugatan diajukan Bonatua Silalahi terhadap KPU RI karena menilai ada sembilan informasi yang disembunyikan dalam salinan ijazah Jokowi dari UGM. Bonatua menyatakan hal ini untuk penelitian kepentingan publik terkait keaslian dokumen pejabat negara.
Isi Putusan KIP
Majelis KIP pimpinan Handoko Agung Saputro mengabulkan gugatan seluruhnya pada 13 Januari 2026, menyatakan ijazah tersebut informasi publik. KPU diperintahkan memberikan salinan lengkap setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Respons Pihak Terkait
Relawan Jokowi menilai putusan ini tidak membuktikan ijazah palsu, melainkan menunjukkan kurangnya data pembanding dari pihak penggugat. Bonatua menyebutnya kemenangan publik setelah proses panjang.

