KKP Terbitkan Ratusan Sertifikat Izin Ekspor Rajungan ke AS
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia telah menerbitkan 292 sertifikat Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi ekspor rajungan ke Amerika Serikat. Langkah ini memenuhi ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA), memastikan penangkapan rajungan menggunakan alat ramah lingkungan seperti bubu yang tidak mengancam mamalia laut.
Sertifikat diterbitkan setelah KKP mengeluarkan Petunjuk Teknis pada November 2025, diikuti sosialisasi di 17 pelabuhan perikanan bersama Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menekankan CoA sebagai kewajiban untuk komoditas bernilai ekonomis tinggi ini.
Dampak Ekonomi
Penerbitan ratusan sertifikat memperkuat akses pasar AS, meningkatkan daya saing produk perikanan nasional, dan mendukung kesejahteraan nelayan. APRI juga membantu nelayan dengan pendataan, registrasi kapal, dan bantuan alat tangkap berkelanjutan.

