LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di 3,50%
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) baru saja mengonfirmasi penahanan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum pada level 3,50%, efektif berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini diumumkan melalui Rapat Dewan Komisioner pada 19 Januari 2026 dan dikonferensikan pada 22 Januari 2026.
Tingkat Bunga Lainnya
TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap 2,00%, sementara untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) simpanan rupiah dipertahankan di 6,00%. Ketentuan ini tidak berubah dari periode sebelumnya yang ditetapkan pada September 2025.
Alasan Penahanan
LPS mempertimbangkan tren penurunan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah dan valas, pertumbuhan positif jumlah simpanan perbankan, serta likuiditas yang longgar. Tingkat cakupan penjaminan juga terjaga di atas 90% sesuai mandat undang-undang, sejalan dengan kebijakan makroekonomi untuk dorong pertumbuhan.
Implikasi bagi Nasabah
Simpanan di bawah TBP ini dijamin LPS, memberikan kepastian bagi nasabah di tengah dinamika ekonomi; bank yang tawarkan bunga di atas batas berisiko tidak dijamin penuh. LPS siap evaluasi ulang jika ada perubahan signifikan di perekonomian atau perbankan.

