Mendikdasmen Rilis Aturan Baru Upacara Bendera

Mendikdasmen Rilis Aturan Baru Upacara Bendera

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti baru saja merilis aturan baru terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 dan SE Nomor 6 Tahun 2026.

Isi Aturan Baru

Aturan ini mewajibkan upacara bendera setiap Senin di seluruh jenjang pendidikan, dengan tambahan dua agenda utama: pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia setelah teks Pancasila dan UUD 1945, serta penyanyian lagu Rukun Sama Teman yang diciptakan oleh Mendikdasmen sendiri.

Ikrar ini berisi lima komitmen siswa, seperti tanggung jawab belajar, hormat kepada orang tua/guru, menjaga hubungan baik dengan teman, dan cinta tanah air.

Lagu tersebut dinyanyikan setelah lagu kebangsaan untuk menekankan toleransi dan kerukunan.

Latar Belakang

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dari retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, guna memperkuat karakter, nasionalisme, dan patriotisme siswa, sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Penerapan

Upacara wajib mencakup pengibaran Bendera Merah Putih, Indonesia Raya, Pancasila, Pembukaan UUD 1945, plus elemen baru tersebut, dan mulai berlaku semester ini di PAUD hingga SMA.

Next Post Previous Post