Minggu Ini! Aturan Baru DHE Wajib Parkir di Bank BUMN, Eksportir Wajib Tahu
Pemerintah Indonesia memangkas celah eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di luar bank BUMN melalui revisi aturan yang akan terbit minggu ini. Kebijakan ini diteken Presiden Prabowo Subianto sejak awal Januari 2026 untuk perkuat rupiah dan cadangan devisa negara.
Sejarah Kebijakan DHE
Devisa Hasil Ekspor diatur sejak PP 36/2023 yang mewajibkan eksportir parkir 100% DHE di sistem keuangan domestik selama 12 bulan, dengan 30% di bank. PP 8/2025 kemudian longgarkan aturan, hilangkan batas penempatan di bank tertentu, sehingga eksportir bisa simpan di bank swasta atau bahkan asing. Hasilnya, efektivitas kebijakan turun karena aliran devisa bocor ke luar.
Isi Revisi Terbaru
Revisi PP 8/2025 ini wajibkan DHE ekspor Sumber Daya Alam (SDA) seperti tambang, minyak, dan perkebunan ditampung khusus di Himbara: BRI, Mandiri, BNI, BTN.
Jangka waktu parkir minimal 12 bulan untuk SDA, fleksibel untuk non-SDA.
Konversi dolar ke rupiah dikurangi jadi maksimal 50% (dari 100% sebelumnya).
Sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
Aturan lengkap terbit minggu ini setelah pengundangan, berlaku segera bagi eksportir.
Alasan Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudya sebut kebijakan lama "terlalu longgar", buat rupiah lemah dan likuiditas bank BUMN kering. Prabowo fokus stabilkan nilai tukar di tengah tekanan global, tambah likuiditas Himbara Rp300-500 triliun per tahun. Purbaya cuek jika pengusaha protes, klaim ini "untuk rakyat dan rupiah kuat".
Dampak Ekonomi
|
Aspek |
Dampak Positif |
Dampak Negatif |
|
Rupiah |
Stabil karena devisa masuk Rp400T+ |
- |
|
Bank BUMN |
Likuiditas naik, kredit ekspansi YouTube |
Bank swasta kehilangan dana |
|
Eksportir |
Akses kredit murah dari Himbara |
Biaya kesempatan tinggi, kurangi daya saing |
|
Ekonomi |
Cadangan devisa BI naik 10-15% |
Potensi protes asosiasi seperti Apindo |

