OJK Masih Periksa Dugaan Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Rp1,4 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai sekitar Rp1,4 triliun terhadap para lender.
Status Pemeriksaan
Sejak 2 Desember 2025, DSI berada di bawah pengawasan khusus OJK, dengan pendalaman transaksi, aset, dan kepatuhan regulasi yang terus berlangsung hingga Januari 2026. OJK juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dan menindaklanjuti indikasi pelanggaran atau fraud, termasuk sanksi administratif yang telah diberikan.
Upaya Pengembalian Dana
DSI sedang menginventarisasi asetnya untuk mengembalikan dana lender, meski realisasi pembayaran awal di Desember 2025 dinilai belum memuaskan. Data Paguyuban Lender DSI per 5 Januari 2026 mencatat dana tertahan Rp1,39 triliun dari 4.826 lender, dengan pemblokiran rekening dilakukan oleh PPATK.
Regulasi Terkait
Sesuai POJK 40/2024, DSI wajib memberikan akses informasi penuh kepada lender tentang penggunaan dana. OJK menekankan transparansi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melindungi konsumen.

