OTT Pegawai Pajak, KPK Tetapkan Kepala Kantor Jakarta Utara Tersangka

OTT Pegawai Pajak, KPK Tetapkan Kepala Kantor Jakarta Utara Tersangka

KPK baru saja menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, termasuk kepala kantor tersebut. 

Operasi ini berlangsung pada 9-10 Januari 2026 dan diumumkan secara resmi pada 11 Januari 2026, menyoroti dugaan korupsi dalam pemeriksaan pajak yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Kasus ini mencakup penerimaan suap berupa uang dan logam mulia dari pihak swasta untuk memanipulasi hasil pemeriksaan pajak.

Identitas Tersangka

Lima tersangka yang ditetapkan meliputi:

DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara sebagai penerima suap utama.

AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP yang sama, juga penerima suap.

ASB, anggota Tim Penilai KPP Madya Jakut yang menerima bagian suap.

ABD, konsultan pajak sebagai pemberi suap.

EY, staf PT WP yang terlibat sebagai pemberi suap.

Semua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan KPK mulai 11 hingga 30 Januari 2026 untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Lengkap OTT

Kasus bermula dari pemeriksaan pajak PT WP periode September-Desember 2025 atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023, yang awalnya menemukan potensi kurang bayar hingga Rp75 miliar. PT WP setuju membayar fee Rp4 miliar dari tuntutan awal Rp8 miliar, sehingga Surat Perhitungan Pajak (SPHP) diturunkan drastis menjadi Rp15,7 miliar—menyebabkan kerugian negara Rp59,3 miliar. Suap disalurkan melalui kontrak fiktif senilai Rp1,7 miliar, kemudian dibagikan dalam bentuk dolar Singapura saat KPK menggerebek pada 9 Januari 2026 di Jakarta Utara. KPK menangkap para tersangka sedang membagi-bagikan uang suap tersebut.

Barang Bukti Disita

KPK mengamankan berbagai barang bukti signifikan, termasuk:

Uang tunai Rp793 juta.

165 ribu dolar Singapura (setara Rp2,16 miliar).

Logam mulia emas 1,3 kg (senilai Rp3,42 miliar).

Total nilai barang bukti mencapai Rp6,38 miliar, yang menjadi bukti kuat atas aliran suap.

Dakwaan Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menambah daftar penangkapan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menekankan upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan.

 

Next Post Previous Post