Perbedaan KUHP Nasional & KUHAP 2025: Keadilan Restoratif vs Pidana Alternatif
KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP 2025 (UU No. 20 Tahun 2025) menandai transformasi fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, menggantikan regulasi kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari seabad.
Perbedaan utama keduanya terletak pada ruang lingkup: KUHP fokus pada materiil (substansi kejahatan dan sanksi), sementara KUHAP mengatur prosedural (acara penegakan hukum dari penyidikan hingga eksekusi).
Tulisan ini membahas perbedaan mendalam, khususnya konsep keadilan restoratif di KUHAP versus pidana alternatif di KUHP, beserta implikasi praktisnya bagi masyarakat dan penegak hukum.
Latar Belakang Reformasi
Reformasi ini lahir dari aspirasi nasionalisme hukum, di mana KUHP Nasional menjadi undang-undang pidana substantif pertama yang sepenuhnya dibuat oleh bangsa Indonesia, berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai kemanusiaan.
Sebaliknya, KUHAP 2025 merevisi KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) untuk menyesuaikan dengan KUHP baru, memperkenalkan mekanisme modern seperti bukti digital dan pengaduan online. Transisi ini menuai kontroversi, termasuk kritik dari pakar hukum soal potensi ketidakpastian selama masa adaptasi satu tahun.
Definisi dan Ruang Lingkup
KUHP Nasional: Substansi Hukum Pidana
KUHP baru mengatur definisi tindak pidana, ancaman hukuman, dan asas-asas hukum pidana. Prinsip utamanya meliputi legalitas, kepastian hukum, dan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dengan hak asasi manusia. Contoh perubahan signifikan termasuk penghapusan beberapa pasal karet dari KUHP lama dan pengenalan pidana alternatif untuk mengurangi beban penjara.
KUHAP 2025: Prosedur Acara Pidana
KUHAP baru mengatur tahapan proses pidana, mulai penyidikan polisi, penuntutan jaksa, hingga persidangan dan eksekusi hakim. Inovasi kunci mencakup percepatan praperadilan, pengamatan hakim dalam sidang, dan integrasi teknologi seperti rekaman CCTV sebagai alat bukti primer.
Perbedaan Inti: Keadilan Restoratif vs Pidana Alternatif
Konsep ini menjadi pembeda paling mencolok, mencerminkan pendekatan restorative justice versus retributif.
|
Aspek |
KUHP Nasional (Pidana
Alternatif) |
KUHAP 2025 (Keadilan
Restoratif) |
|
Definisi |
Sanksi non-penjara seperti pengabdian masyarakat, kurungan pengganti
denda, pidana usaha, atau pembinaan (Pasal 70-80 KUHP) |
Proses mediasi korban-pelaku untuk rekonsiliasi, ganti rugi, dan
perdamaian tanpa sidang penuh (Pasal 173-182 KUHAP) |
|
Tujuan |
Humanisasi pidana, kurangi overcrowding lapas (target pengurangan 30%
narapidana ringan), rehabilitasi pelaku |
Pemulihan hubungan sosial, efisiensi peradilan, hak korban prioritas
atas balas dendam negara |
|
Contoh Aplikasi |
Kasus pencurian ringan: hakim pilih kerja sosial 6 bulan daripada
kurungan 1 tahun |
Kekerasan domestik: mediasi keluarga wajib sebelum dakwaan, dengan
pengawasan jaksa |
|
Dasar Hukum |
Pasal 51-66 (ancaman pidana progresif) |
Pasal 75 (putusan pemaafan hakim), Pasal 280 (rekonsiliasi pra-sidang)
youtube |
|
Batasan |
Hanya untuk pidana ringan (<3 tahun), pelaku kooperatif |
Tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti korupsi, terorisme, atau narkotika berlapis |
Pidana alternatif di KUHP lebih bersifat substansial (pilihan sanksi hakim), sedangkan keadilan restoratif di KUHAP bersifat prosedural (mekanisme mediasi sepanjang proses).
Implikasi Praktis dan Tantangan
Dampak Positif
Efisiensi Peradilan: KUHAP baru perpendek waktu proses dari rata-rata 6 bulan menjadi 90 hari untuk kasus restoratif, hemat anggaran negara hingga Rp 5 triliun per tahun.
Perlindungan Korban: Korban dapat tuntut ganti rugi langsung via mediasi, bukan bergantung putusan hakim tradisional.
Rehabilitasi Pelaku: Pidana alternatif dorong reintegrasi sosial, contoh program magang di desa untuk pemuda pelanggar ringan.
Kritik dan Hambatan
Meski progresif, implementasi menghadapi kendala seperti kurangnya pelatihan aparat (hanya 70% polisi terlatih per Januari 2026), potensi abuse mediasi di kasus kekerasan, dan konflik pasal transisi (kasus sebelum 2026 pakai KUHP lama). Kritikus khawatir keadilan restoratif bisa melemahkan efek jera, sementara pidana alternatif berisiko jadi "pidana pelan" bagi elite.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Reformasi KUHP-KUHAP 2026 menawarkan visi hukum pidana yang lebih adil dan inklusif, dengan keadilan restoratif (KUHAP) melengkapi pidana alternatif (KUHP) untuk era pasca-kolonial. Namun, suksesnya bergantung pada harmonisasi aturan turunan dan monitoring independen.
Pemerintah disarankan percepat sosialisasi dan anggaran training Rp 2 triliun untuk 2026. Bagi masyarakat, pahami hak Anda untuk mediasi atau banding pidana alternatif guna akses keadilan optimal.

