Sinopsis dan Tempat Nonton Anime Yuusha-kei ni Shosu: Choubatsu Yuusha 9004-tai Keimu Kiroku Episode 3

Sinopsis dan Tempat Nonton Anime Yuusha-kei ni Shosu: Choubatsu Yuusha 9004-tai Keimu Kiroku Episode 3

Yuusha-kei ni Shosu: Choubatsu Yuusha 9004-tai Keimu Kiroku (juga dikenal sebagai Sentenced to Be a Hero) adalah anime TV musim Winter 2026 produksi Studio KAI yang mengisahkan dunia di mana menjadi pahlawan justru hukuman bagi penjahat besar.

Serial ini tayang sejak 3 Januari 2026 dengan total 12 episode, disiarkan setiap Kamis pukul 22:30 JST, dan beradaptasi dari light novel dengan genre action, adventure, fantasy.

Episode 3 baru saja rilis, dengan diskusi komunitas menyoroti karakter seperti Norgalle, Tatsuya, dan elemen dramatis seperti pertempuran intens serta teori konspirasi di balik protagonis Xylo.

Sinopsis Umum

Di dunia ini, penjahat dihukum menjadi "pahlawan" yang harus bertarung melawan Raja Iblis, bahkan dihidupkan kembali jika mati.

Xylo Forbartz, mantan komandan Kesatria Suci yang difitnah, memimpin Korps Pahlawan Penerima Hukuman 9004 di garis depan medan perang tanpa harapan.

Ia bertemu Teoritta, senjata hidup berupa "Dewi Pedang" yang haus pujian, dan menjalin kontrak dengannya untuk bertahan hidup serta balas dendam.

Episode 3

Episode 3 menampilkan aksi intens dengan Norgalle dan Tatsuya yang mencuri perhatian, termasuk momen tragis seperti amputasi kaki untuk melindungi rakyat.

Karakter seperti Erwin bangkit kembali sebagai pahlawan, sementara ada petunjuk konspirasi kerajaan dan referensi ke pahlawan palsu seperti Himmel.

Tatsuya digambarkan sebagai petarung kuat dengan otot mengembang, memicu teori bahwa ia mungkin traveler isekai dari Jepang.

Tempat Nonton

Episode 3 tersedia dengan subtitle Indonesia di situs streaming anime seperti Anoboy, Alqanime, dan Yoredaze.

Bisa ditonton gratis atau download dalam berbagai kualitas (1080p hingga 360p) di platform tersebut, serta diskusi di Reddit r/anime.

Situs resmi seperti MyAnimeList mencatat status ongoing dengan skor tinggi 8.53 dari ribuan

 

Next Post Previous Post