Syarat dan Biaya Bikin Baru atau Perpanjang SIM 2026, Ada Kenaikan?
Tarif resmi pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Indonesia pada 2026 tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, meski ada laporan kenaikan biaya tes kesehatan di beberapa daerah menjadi Rp50.000 mulai Januari 2026. Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri yang masih berlaku. Proses bisa dilakukan offline di Satpas/SIM Keliling atau online via aplikasi Digital Korlantas Polri untuk kemudahan.
Syarat Buat SIM Baru
Usia minimal: SIM C (motor) 17 tahun, SIM A/B I 20 tahun, SIM B II/umum lebih tinggi.
Dokumen: E-KTP asli, sertifikat kursus mengemudi (maksimal 6 bulan), bukti bayar PNBP, hasil tes kesehatan dan psikologi.
Prosedur: Tes teori, praktik, biometrik; untuk SIM B1/B2 butuh SIM sebelumnya aktif minimal 1 tahun.
Biaya Lengkap SIM Baru
Biaya mencakup penerbitan, tes kesehatan (Rp35.000-Rp50.000), psikologi (Rp57.500 online/Rp100.000 offline), asuransi Rp50.000.
|
Jenis SIM |
Penerbitan |
Total (Psikologi Online) |
Total (Psikologi Offline) |
|
SIM A/B I/B II |
Rp120.000 |
Rp262.500 |
Rp305.000 |
|
SIM C/C I/C II |
Rp100.000 |
Rp242.500 |
Rp285.000 |
|
SIM D/D I |
Rp50.000 |
Rp192.500 |
|
Syarat Perpanjang SIM
Biaya Lengkap Perpanjangan
|
Jenis SIM |
Penerbitan |
Total (Psikologi Online) |
Total (Psikologi Offline) |
|
SIM A/B I/B II |
Rp80.000 |
Rp222.500 |
Rp265.000 |
|
SIM C/C I/C II |
Rp75.000 |
Rp217.500 |
Rp260.000 |
|
SIM D/D I |
Rp30.000 |
Rp172.500 |
Rp215.000o |

