Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tidak Naik, Berikut Rinciannya
Tarif listrik untuk periode Januari-Maret 2026 di Indonesia resmi tidak naik, sebagaimana diputuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi yang tetap sama, serta 25 golongan pelanggan subsidi yang mempertahankan besaran subsidi. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di awal tahun.
Alasan Penetapan Tarif Tetap
Penyesuaian tarif listrik biasanya mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mempertimbangkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski secara formula ada potensi perubahan, pemerintah memilih mempertahankan tarif untuk mendukung keterjangkauan dan keberlanjutan pasokan listrik nasional. Plt Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno menyatakan hal ini sebagai langkah strategis menghadapi dinamika ekonomi awal 2026.
Rincian Tarif Non-Subsidi
Tarif untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak berubah pada triwulan I 2026. Berikut contoh tarif rumah tangga non-subsidi yang tetap berlaku:
|
Golongan |
Daya |
Tarif per kWh (Rp) |
|
R-1/TR 900 VA |
900 VA |
1.352 |
|
R-1/TR lainnya |
>900 VA |
Sesuai daya sebelumnya |
Pelanggan bisnis dan industri non-subsidi juga mempertahankan tarif triwulan sebelumnya.
Tarif Subsidi dan Dampaknya
Subsidi listrik untuk 25 golongan pelanggan tetap diberikan tanpa perubahan, termasuk rumah tangga berdaya rendah. Contoh tarif subsidi yang tidak naik:
|
Golongan |
Daya |
Tarif per kWh (Rp) |
|
R-1 Subsidi |
450 VA |
415 |
|
R-1 Subsidi |
900 VA |
605 |
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung komitmen pemerintah atas stabilitas energi.

