53 Kelompok Komoditas Pertanian Indonesia Bebas Tarif Masuk ke Amerika Serikat, Berikut Rinciannya
Diplomasi ekonomi Presiden Prabowo Subianto menghasilkan kesepakatan dagang resiprokal dengan AS, membebaskan tarif masuk 0% untuk 173 pos tarif HS Code yang mencakup 53 kelompok komoditas pertanian Indonesia dan turunannya.
Latar Belakang Kesepakatan
Kesepakatan ini diteken dalam Business Summit di US Chamber of Commerce, Washington DC, memperkuat hubungan dagang bilateral. Kementerian Pertanian RI mengonfirmasi manfaatnya bagi petani dan eksportir nasional, termasuk MoU pendukung implementasi. Langkah ini bagian dari strategi diplomasi ekonomi untuk dorong ekspor pertanian ke pasar AS yang besar.
Rincian Komoditas Utama
Berikut kelompok komoditas pertanian yang mendapat fasilitas bebas tarif, dikelompokkan berdasarkan jenis:
|
Kelompok Komoditas |
Contoh Produk |
|
Buah Tropis |
Pisang, nanas, mangga, durian, pepaya |
|
Minuman dan Rempah |
Kopi (6 pos tarif), teh hijau, teh hitam, lada, pala, cengkeh, kayu
manis, kapulaga, jahe, kunyit |
|
Produk Sawit dan Kelapa |
Minyak sawit, palm kernel oil, buah dan inti kelapa sawit |
|
Kakao dan Olahan |
Kakao dan turunannya |
|
Produk Olahan Lainnya |
Olahan buah, tepung/pati singkong dan sagu, pupuk mineral kalium |
Daftar lengkap 53 kelompok mencakup variasi turunan untuk maksimalkan akses pasar AS.
Dampak Ekonomi
Pembebasan tarif ini tingkatkan daya saing produk pertanian RI di AS, potensial naikkan ekspor dan pendapatan petani. Sebelumnya, tarif jadi hambatan utama; kini 0% buka peluang baru bagi komoditas unggulan tropis. Pemerintah harap ini kuatkan ketahanan ekonomi nasional melalui perdagangan resiprokal.

