Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pasar Modal PT Minna Padi
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pasar modal di PT Minna Padi Asset Management (MPAM), terkait praktik insider trading dan pencucian uang (TPPU). Kasus ini melibatkan manipulasi harga saham melalui transaksi afiliasi.
Tersangka
DJ: Direktur Utama PT MPAM, ditetapkan sebagai tersangka utama.
ESO (Edy Sontoso): Pemegang saham di PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra.
EL: Istri ESO, terlibat dalam transaksi afiliasi.
Modus Operandi
Tersangka diduga membeli saham afiliasi dengan harga rendah via Pasar Nego atau Reguler menggunakan rekening reksa dana, lalu menjualnya kembali ke produk reksa dana MPAM lain dengan harga tinggi untuk keuntungan pribadi. Pola ini menciptakan distorsi harga saham yang tidak mencerminkan nilai fundamental.
Langkah Penyidikan
Penyidik telah periksa 44 saksi, dua ahli pidana, dan ahli pasar modal. Bareskrim blokir 14 sub-rekening efek MPAM senilai Rp467 miliar per 15 Desember 2025.

