BEI Perketat Syarat IPO Imbas Kecolongan Saham Gorengan
BEI baru saja mengumumkan rencana pengetatan syarat Initial Public Offering (IPO) sebagai respons atas maraknya kasus saham gorengan yang merugikan investor ritel di pasar modal Indonesia.
Langkah ini diambil setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik manipulasi harga saham spekulatif, termasuk kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), yang mengejutkan publik dan memicu kekhawatiran sistemik.
Latar Belakang Masalah
Saham gorengan sering muncul dari emiten IPO dengan fundamental lemah, likuiditas rendah, dan rentan dimanipulasi bandar untuk naik tajam lalu ambruk.
Kasus-kasus seperti PIPA menunjukkan kecolongan pengawasan BEI, di mana saham melonjak hingga 20 kali lipat sebelum runtuh, merugikan ribuan investor. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengakui ini sebagai pelajaran berharga untuk reformasi regulasi demi keberlanjutan pasar.
Detail Pengetatan Syarat
BEI akan merevisi empat pilar utama: financial test (minimalisasi utang dan profitabilitas lebih ketat), corporate governance (transparansi pemilik dan dewan komisaris), model bisnis (keberlanjutan dan diversifikasi), serta growth opportunity (proyeksi pertumbuhan realistis berbasis data historis).
Draft Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 sedang disosialisasikan ke underwriter dan asosiasi, dengan target implementasi kuartal II 2026. Selain itu, minimalisasi free float dinaikkan menjadi 20-25% dari kapitalisasi pasar untuk tingkatkan likuiditas.
Perubahan Struktur Papan Pencatatan
|
Papan |
Syarat Sebelumnya |
Syarat Baru (Rencana) |
Tujuan |
|
Akselerasi |
Modal kerja rendah, revenue minimal Rp10 M |
Setara Pengembangan (revenue Rp50 M+, profit 1 tahun) |
Cegah IPO abal-abal |
|
Pengembangan |
Profitabilitas fleksibel |
Setara Utama (track record 3 tahun, rasio utang <4x) |
Tingkatkan kualitas mid-cap |
|
Utama |
Standar tinggi |
Dipertahankan, tapi audit lebih ketat |
Jaga integritas blue chip |

