Hari Pers Nasional 2026 Jadi Momentum, Putusan MK Perkuat Kebebasan Pers

Hari Pers Nasional 2026 Jadi Momentum, Putusan MK Perkuat Kebebasan Pers

Hari Pers Nasional (HPN) 2026 jatuh pada 9 Februari di Banten, menjadi momentum strategis untuk merayakan peran pers dalam demokrasi Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memperkuat kebebasan pers dengan melindungi wartawan dari kriminalisasi.

HPN 2026 mengusung tema "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat", yang menekankan jurnalisme profesional, kemandirian ekonomi media, dan kontribusi bangsa. Acara utama digelar di Kota Serang, Banten, dari 6-9 Februari, termasuk seminar, forum, dan pameran.

Isi Putusan MK

MK menegaskan wartawan yang taat kaidah jurnalistik berhak atas perlindungan hukum dari negara dan masyarakat. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan dulu via Dewan Pers (hak jawab, koreksi, etik), bukan langsung pidana atau perdata.

Dampak dan Harapan

Putusan ini selaras dengan semangat HPN, mencegah penyalahgunaan hukum dan memperkuat Dewan Pers sebagai penengah utama. Di era AI dan informasi cepat, hal ini mendukung pers bertanggung jawab demi kepentingan publik.

 

Next Post Previous Post