Lapor SPT Coretax: Pahami Kolom Harta dan Investasi PPS

Lapor SPT Coretax: Pahami Kolom Harta dan Investasi PPS

Lapor SPT Tahunan melalui Coretax kini dilengkapi kolom khusus untuk Harta PPS dan Investasi PPS, memudahkan wajib pajak yang pernah ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kolom ini bersifat opsional dan hanya diisi jika aset berasal dari PPS sesuai PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Apa Itu Harta PPS?

Harta PPS mencakup seluruh aset yang diungkapkan melalui PPS atau Tax Amnesty Jilid II, seperti kekayaan lama yang belum dilaporkan sebelumnya. Saat pelaporan di Lampiran L-1 Bagian A, pilih kategori harta seperti kas, investasi, atau lainnya, lalu tambahkan keterangan "Harta PPS (SPPH No. …)" di kolom deskripsi. Ini membantu DJP melacak aset yang sudah diampuni pajaknya.

Apa Itu Investasi PPS?

Investasi PPS adalah bagian harta PPS yang ditempatkan di instrumen khusus seperti SBN PPS, investasi hilirisasi SDA, atau proyek prioritas pemerintah dengan komitmen holding period minimal 5 tahun. Keterangan diisi spesifik seperti “Investasi PPS – SBN” untuk menandai aset terkunci demi tarif pajak rendah. Pelanggaran komitmen bisa picu sanksi wanprestasi dan PPh tambahan.

Cara Mengisi di Coretax

Login ke coretaxdjp.pajak.go.id, buat konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, lalu isi Lampiran L-1 Bagian A tabel 3 untuk Investasi/Sekuritas. Masukkan kode jenis (12 opsi tersedia), deskripsi, lokasi, nomor identitas, harga perolehan, dan nilai akhir tahun; tambahkan keterangan PPS jika relevan. Kolom PPS tidak wajib jika harta biasa, biarkan kosong untuk hindari salah klasifikasi.

Jenis Harta

Contoh Keterangan

Wajib Diisi?

Harta Umum

-

Tidak

Harta PPS

“Harta PPS (SPPH No. …)”

Hanya jika dari PPS

Investasi PPS

“Investasi PPS – SBN”

Hanya jika terkunci 5 tahun

Risiko Salah Pengisian

Salah klasifikasi bisa anggap wanprestasi, hangus tarif murah, dan kena pemeriksaan ketat DJP. Pastikan sesuai dokumen SPPH dan komitmen investasi untuk jejak kepatuhan jelas. Konsultasikan dengan KPP jika ragu sebelum submit SPT.


Next Post Previous Post