Libur Imlek, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan hingga Besok
Pemerintah DKI Jakarta resmi meniadakan sistem ganjil-genap pada 16-17 Februari 2026 bersamaan dengan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Kebijakan ini memungkinkan semua kendaraan melintas bebas di ruas-ruas protokol tanpa batasan plat nomor ganjil atau genap.
Dasar Hukum Peniadaan
Peniadaan ganjil-genap merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan sistem ini tidak berlaku pada hari libur nasional, Sabtu, dan Minggu. Selain itu, SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 menetapkan 16 Februari sebagai cuti bersama Imlek, serta 17 Februari sebagai libur nasional. Pengumuman resmi disampaikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro pada Senin (16/2/2026).
Jadwal Long Weekend Imlek
Libur Imlek menciptakan long weekend selama empat hari, dari Sabtu hingga Selasa.
Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan.
Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan.
Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek.
Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek.
Ganjil-genap kembali berlaku mulai Rabu, 18 Februari 2026, pada jam sibuk 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Ruas Jalan yang Terkena Dampak
Sistem ganjil-genap biasanya diterapkan di ruas utama Jakarta seperti Sudirman-Thamrin untuk mengurai kemacetan. Pada 16-17 Februari, semua kendaraan bebas melintas tanpa pengecekan plat nomor. Pengemudi tetap diimbau waspada terhadap lalu lintas padat selama libur panjang.
Saran bagi Pengendara
Manfaatkan peniadaan ini untuk perjalanan keluarga atau mudik singkat selama Imlek. Pastikan kendaraan dalam kondisi prima dan ikuti arahan polisi lalu lintas di lapangan. Ganjil-genap akan normal kembali 18-20 Februari 2026.

