OJK Siapkan Sanksi Influencer Kripto, Aturan Terbit Semester I 2026

 

OJK Siapkan Sanksi Influencer Kripto, Aturan Terbit Semester I 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan regulasi ketat untuk mengawasi influencer di sektor keuangan digital, termasuk aset kripto, dengan target penerbitan Peraturan OJK (POJK) pada semester I 2026.

Latar Belakang Regulasi

Saat ini, OJK belum memiliki landasan hukum kuat untuk menjatuhkan sanksi terhadap influencer kripto yang perilakunya merugikan investor, meskipun UU P2SK belum mengaturnya secara spesifik. POJK ini akan memberikan kewenangan baru bagi OJK untuk memantau aktivitas di media sosial dan menindak influencer yang merekomendasikan investasi berisiko tinggi atau menyebabkan kerugian

Cakupan Aturan

Regulasi tidak hanya terbatas pada kripto, melainkan mencakup seluruh instrumen keuangan digital seperti saham dan aset keuangan lainnya. Influencer yang melanggar norma promosi investasi bisa dikenai sanksi tegas setelah POJK diterbitkan, termasuk denda seperti kasus sebelumnya pada influencer saham.

Status Terkini

Pada Februari 2026, rancangan POJK telah memasuki tahap finalisasi dan dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menegaskan aturan ini akan menjadi "senjata baru" untuk melindungi investor ritel.

Next Post Previous Post