Panduan Lengkap: Cara Lapor Pajak di Coretax Tahun 2026, Mudah dan Cepat
Coretax DJP menyediakan platform resmi untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2025 (dilaporkan pada 2026) secara online dengan mudah dan cepat. Proses ini wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2026 untuk menghindari sanksi, dan cocok untuk karyawan, ASN, UMKM, atau wajib pajak nihil.
Persiapan Awal
Aktivasi akun Coretax adalah langkah pertama melalui situs https://coretaxdjp.pajak.go.id. Masukkan NPWP, verifikasi email/telepon, unggah foto identitas, lalu atur kata sandi baru setelah konfirmasi email dari @pajak.go.id. Selanjutnya, buat Kode Otorisasi DJP (seperti KO DJP atau Privy ID) via menu Portal Saya untuk tanda tangan elektronik.
Siapkan dokumen seperti Bukti Potong PPh 21 (Form 1721-A1), data penghasilan, harta/kewajiban, dan anggota keluarga. Gunakan browser terbaru (Chrome/Edge) dan koneksi stabil untuk hindari error.
Langkah Registrasi dan Login
Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id, pilih "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
Isi NPWP, email/telepon terdaftar, lalu verifikasi foto KTP/selfie.
Cek email untuk login awal, ubah password, dan buat passphrase.
Login ulang, pilih "Permintaan Kode Otorisasi" untuk pilih penyedia sertifikat.
Membuat dan Isi SPT
Login ke Coretax, pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)" > "Buat Konsep SPT". Pilih PPh Orang Pribadi, periode Januari-Desember 2025, model Normal. Isi data:
Bagian A: Identitas (otomatis terisi).
Bagian B: Sumber penghasilan (centang "Pekerjaan" untuk karyawan).
Ikuti petunjuk untuk penghasilan, kredit pajak, kurang/lebih bayar, atau nihil.
Simpan draft rutin dan screenshot setiap langkah.
Submit dan Unduh Bukti
Klik "Posting SPT" untuk ringkasan, periksa ulang, lalu "Kirim SPT" dengan Kode Otorisasi. Sistem hasilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang bisa diunduh sebagai bukti resmi. Jika nihil/kurang bayar, ikuti opsi khusus tanpa pembayaran tambahan.
Tips Penting
Laporkan sebelum 25 Maret untuk hindari lonjakan trafik.
Jika error, coba reset password atau hubungi Kring Pajak 1500200.
SPT nihil tetap wajib untuk NPWP aktif meski tanpa penghasilan.

