Pemerintah Perpanjang Penempatan Dana SAL di Bank hingga 2026
Pemerintah Indonesia baru-baru ini memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026. Keputusan ini diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, setelah dana tersebut semula jatuh tempo pada 13 Maret 2026.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas likuiditas perbankan di tengah dinamika pasar keuangan. Pemerintah ingin mendorong pertumbuhan kredit nasional, terutama menjelang Lebaran, dengan memberikan kepastian bagi bank agar tidak khawatir kehilangan dana.
Respons Stakeholder
Bank seperti BRI dan Bank Mandiri menyambut positif, karena dana SAL telah disalurkan ke sektor riil seperti UMKM, pertanian, dan perikanan. OJK juga mendukung, memprediksi penurunan suku bunga kredit dan target pertumbuhan kredit double-digit (10-12%).

