Pemprov Jabar Pastikan THR untuk PPPK Paruh Waktu Cair
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran Rp60,8 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu jelang Lebaran 2026.
Sekda Jabar Herman Suryatman memastikan dana ini siap cair setara satu bulan gaji terakhir, sebagai bentuk komitmen terhadap hak aparatur sipil negara.
Detail Anggaran
Total alokasi mencapai Rp60,8 miliar, mengikuti mekanisme THR ASN umum dengan dasar peraturan perundang-undangan.
Besaran diberikan sesuai gaji pokok terakhir, memastikan keadilan distribusi.
Syarat Pencairan
Proses pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat sebagai payung hukum resmi.
Setelah PP terbit, Pemprov Jabar akan segera menindaklanjuti agar tepat waktu sebelum Idul Fitri 2026.
Konteks Tambahan
PPPK Paruh Waktu ini baru berlaku efektif per 1 Januari 2026, dengan gaji pertama cair Februari setelah masa kerja satu bulan.
Kas daerah Jabar dinyatakan aman, mendukung komitmen pembayaran hak pegawai.

