Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Capai Rp 47,18 Triliun
Penerimaan pajak dari ekonomi digital Indonesia mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026, menunjukkan tren positif berkat pertumbuhan sektor ini.
Rincian Penerimaan
PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan Rp36,69 triliun dari belanja daring.
Pajak aset kripto menyumbang Rp1,93 triliun, sementara pajak fintech (seperti PPh 23, PPh 26, dan PPN peer-to-peer lending) mencapai Rp4,47 triliun.
Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) berkontribusi Rp4,1 triliun.
Konteks dan Dampak
Capaian ini mencerminkan kontribusi besar ekonomi digital terhadap penerimaan negara, seperti disampaikan Direktur Penyuluhan DJP, Inge Diana Rismawanti.
Dibandingkan akhir 2025 (Rp43,75 triliun hingga Oktober), angka ini menandakan akselerasi di awal 2026.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak total Rp2.357 triliun sepanjang 2026, dengan e-commerce lokal siap jadi pemungut pajak.

