Revolusi Perizinan: Kemeninvestasi Targetkan 40 Juta UMKM Kantongi NIB Cepat
Latar Belakang Masalah
Saat ini, dari potensi 56 juta UMKM, baru 15,2 juta yang telah terbit NIB, dengan 14,9 juta di antaranya usaha mikro. Kendala utama adalah proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi yang memakan waktu karena verifikasi teknis. Wakil Menteri Investasi Todotua Pasaribu menyatakan, legalitas ini krusial agar penyaluran bantuan pemerintah lebih tepat sasaran dan kontribusi pajak UMKM meningkat.
Langkah Percepatan
Kementerian menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 untuk PKKPR darat bagi UMKM, memungkinkan pernyataan mandiri lokasi usaha via OSS tanpa verifikasi teknis. Proses NIB kini bisa otomatis dan lebih cepat, hanya memerlukan alamat serta detail dasar usaha. Dalam 3 bulan, ini akan ditingkatkan jadi Peraturan Menteri untuk mekanisme permanen.
Dampak dan Konteks Sebelumnya
Inisiatif ini sejalan dengan upaya sebelumnya, seperti pengajuan NIB UMKM dalam 30 menit via OSS sejak 2024. Hingga awal 2026, total NIB terbit mencapai jutaan, tapi masih banyak UMKM terhambat birokrasi. Target ini mendukung ekosistem digital economy yang lebih inklusif bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.

