Wira Global Solusi (WGSH) Akan Bagikan Saham Bonus Rp 26,75 Miliar

Wira Global Solusi (WGSH) Akan Bagikan Saham Bonus Rp 26,75 Miliar

PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), perusahaan di sektor teknologi informasi yang berperan sebagai venture builder, berencana membagikan saham bonus senilai Rp 26,75 miliar kepada pemegang sahamnya. Langkah ini diumumkan melalui keterbukaan informasi pada 9 Februari 2026, sebagai upaya memperkuat struktur modal dan meningkatkan likuiditas saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Detail Pembagian Saham Bonus

Saham bonus berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor (agio saham) per 31 Desember 2024, khususnya kelebihan setoran dari IPO WGSH tahun 2021. Perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Maret 2026 untuk menyetujui rencana ini. Direktur Utama Hendy Rusli menyatakan, pembagian dilakukan secara proporsional untuk memberikan manfaat optimal bagi pemegang saham dan menambah likuiditas perdagangan.

Implikasi Pajak dan Nilai Saham

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2010, saham bonus dari agio saham tidak dikenai pajak jika nilai nominal setelah pembagian tidak melebihi setoran modal pemegang saham. Namun, jika melebihi, pemegang saham wajib menghitung dan menyetor pajak sendiri. Pembagian ini tidak mengubah total nilai penyertaan saham, hanya menurunkan harga perolehan per unit karena peningkatan jumlah saham, dan penjualan saham bonus di BEI bebas pajak penghasilan.

Kinerja Saham Terkini

Wira Global Solusi (WGSH) Akan Bagikan Saham Bonus Rp 26,75 Miliar
(Foto Saham WGSH dari Google FInansial)

Pada penutupan 9 Februari 2026, saham WGSH berada di level Rp 278 per saham, dengan penurunan 3,47% dalam sebulan terakhir namun naik 1,46% year-to-date. Sebagai venture builder, WGSH fokus membangun startup dengan menyuntikkan teknologi dan mengambil ekuitas, membedakannya dari perusahaan IT konvensional. Pemegang saham pengendali seperti Ikin Wirawan baru-baru ini menambah kepemilikan, menandakan kepercayaan terhadap prospek perusahaan.


 

Next Post Previous Post