Batas Akhir Lapor SPT Wajib Pajak Pribadi Akan Diperpanjang, Ini Cara Resmi Lapor SPT
Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak pribadi tahun pajak 2025 hingga 31 April 2026, akibat bertepatan dengan libur Ramadan dan Idulfitri.
Alasan Perpanjangan
Kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk meringankan wajib pajak, dengan relaksasi sanksi keterlambatan hingga batas baru. Dirjen Pajak membuka opsi ini setelah evaluasi perkembangan pelaporan menjelang Lebaran.
Cara Resmi Lapor SPT
Pelaporan wajib dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP (coretax.pajak.go.id), aplikasi resmi yang terintegrasi.
Langkah Aktivasi Akun Coretax
Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id, pilih "Aktivasi Wajib Pajak".
Masukkan NIK/NPWP, isi email/no. HP, verifikasi dengan selfie dan OTP.
Lengkapi data diri (NIK, nama ibu kandung) lalu simpan.
Langkah Buat dan Lapor SPT
Login, pilih menu "SPT" > "Buat Konsep SPT" > "PPh Orang Pribadi".
Pilih periode "Januari-Desember 2025", isi data penghasilan, pengurang, dan hitungan pajak.
Klik "Bayar dan Lapor", masukkan Kode Otorisasi DJP dan passphrase, lalu konfirmasi.
Bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke email terdaftar; simpan untuk arsip. Jika terkendala, wajib pajak bisa ajukan perpanjangan tambahan via Portal Wajib Pajak atau KPP.

