BEI Tunda Implementasi Short Selling hingga 14 September 2026

 

BEI Tunda Implementasi Short Selling hingga 14 September 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengumumkan penundaan implementasi transaksi short selling hingga 14 September 2026.

Pengumuman Resmi

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 tanggal 16 Maret 2026, yang menunda fasilitas pembiayaan serta pelaksanaan short selling oleh perusahaan efek. Penundaan efektif mulai 17 Maret 2026, termasuk tidak menerbitkan Daftar Efek Short Selling sesuai Peraturan Bursa Nomor II-H.

Alasan Penundaan

BEI mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah volatilitas global dan domestik, seperti anjloknya IHSG baru-baru ini. Ini merupakan penundaan berulang: sebelumnya hingga 17 Maret 2026 (dari September 2025), akibat ketidakpastian pasar dan kesiapan anggota bursa.

Dampak bagi Investor

Short selling memungkinkan jual saham pinjaman untuk untung dari penurunan harga, tapi risikonya tinggi. Penundaan ini prioritaskan stabilitas, meski tunda pendalaman pasar dan likuiditas saham. Investor berpengalaman seperti Anda mungkin perlu sesuaikan strategi trading jangka pendek.

Next Post Previous Post