Cashlez Perkuat Bisnis Pembayaran Digital Lewat RUPST
Cashlez (PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk, kode saham CASH) baru-baru ini menggelar RUPST dan RUPSLB untuk memperkuat posisinya di bisnis pembayaran digital. Keputusan ini mencakup persetujuan rights issue hingga 996,6 juta saham melalui Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) guna menambah modal.
Keputusan Utama RUPST
Menyetujui laporan tahunan 2025, yang mencatat rugi bersih Rp67 miliar.
Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, serta mendelegasikan kewenangan terkait akuntan publik untuk audit 2026.
Mengonfirmasi fokus utama pada layanan pembayaran digital sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kategori 2 dari Bank Indonesia.
Agenda RUPSLB
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) untuk 996,6 juta saham baru.
Perubahan status dari PMA menjadi PMDN untuk penyesuaian struktur investasi.
Perpanjangan wewenang Dewan Komisaris atas penerbitan saham dan program MESOP.
Strategi ke Depan
Manajemen optimistis langkah ini akan memperkuat fundamental perusahaan di tengah pertumbuhan transaksi digital nasional yang mencapai 38% pada 2025. Cashlez tetap berkomitmen inovasi solusi pembayaran untuk UMKM, sejalan dengan regulasi BI.

