Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT, Senin 30 Maret 2026 di Aplikasi Cek Bansos

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT, Senin 30 Maret 2026 di Aplikasi Cek Bansos

Pada Senin, 30 Maret 2026, masyarakat bisa memeriksa status NIK KTP sebagai penerima bansos PKH dan BPNT melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Penyaluran bansos tahap pertama periode Januari-Maret 2026 sedang berlangsung, dengan sebagian besar sudah mencapai 90% distribusi.

Apa Itu Bansos PKH dan BPNT?

Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin, seperti pendidikan dan kesehatan anak, dengan nominal bervariasi mulai Rp600.000 per bulan tergantung desil kemiskinan. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menyediakan bantuan pangan senilai Rp400.000 per bulan melalui kartu elektronik untuk belanja sembako.

Cara Cek via Situs Resmi (Tanpa Aplikasi)

Buka browser di HP atau komputer, akses https://cekbansos.kemensos.go.id.

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP Anda.

Masukkan nama lengkap dan NIK (16 digit) dari KTP.

Ketik kode captcha, lalu klik "Cari Data".

Hasil tampilkan status (YA/TIDAK), jenis bansos, dan riwayat pencairan.

Pastikan situs berdomain .go.id untuk menghindari penipuan.

Cara Cek via Aplikasi Cek Bansos

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT, Senin 30 Maret 2026 di Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.

Buka app, pilih "Buat Akun" jika baru; isi nama, NIK, alamat, email, password.

Unggah swafoto dan foto KTP, lalu verifikasi email jika diminta.

Login, buka menu "Profil" atau "Cek Bansos" untuk lihat status PKH/BPNT.

Aplikasi ini memudahkan cek berulang tanpa browser.

Tips Penting Tanggal 30 Maret 2026

Penyaluran Maret 2026 masih proses untuk penerima baru dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk buka rekening kolektif. Jika belum cair, hubungi kantor sosial kecamatan atau cek ulang besok, karena update harian. Hanya penerima desil 1-5 DTESN yang berhak.

 

Next Post Previous Post