Debitur Bank Dipidana, OJK Ungkap Kasus Kredit Fiktif di BPR Duta Niaga Pontianak
OJK telah menuntaskan kasus kredit fiktif di PT BPR Duta Niaga Pontianak, dengan debitur dan direksi divonis pidana oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sejak 6 Februari 2026.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula dari pengawasan OJK yang menemukan indikasi pelanggaran, dilanjutkan pemeriksaan khusus, penyelidikan, dan penyidikan. Debitur terbukti sengaja membantu direksi melakukan pencatatan palsu di pembukuan, laporan usaha, dokumen, serta transaksi rekening bank melalui fasilitas kredit tak sesuai ketentuan.
Putusan Hukuman
Debitur AS divonis 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Debitur HS divonis 1 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Dua direksi juga terbukti bersalah dan menerima hukuman serupa untuk menjaga integritas perbankan.
Respons OJK
OJK menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap debitur nakal di sektor perbankan, sesuai regulasi yang berlaku, guna mencegah kasus serupa.

