Demi Jaga Rupiah, BI Pangkas Batas Beli Valas Jadi US$50 Ribu

Demi Jaga Rupiah, BI Pangkas Batas Beli Valas Jadi US$50 Ribu

Bank Indonesia (BI) baru-baru ini memangkas batas pembelian valuta asing (valas) tunai menjadi US$50 ribu per pelaku pasar per bulan mulai April 2026, turun dari sebelumnya US$100 ribu. Kebijakan ini bertujuan menahan tekanan terhadap rupiah di tengah pelemahan hingga level Rp16.985 per dolar AS per 16 Maret 2026.

Detail Kebijakan

BI juga mengetatkan pelaporan lalu lintas devisa (LLD) dengan menurunkan ambang batas dokumen pendukung untuk transfer valas keluar negeri menjadi US$50 ribu dari US$100 ribu. 

Selain itu, batas transaksi instrumen lindung nilai seperti DNDF, forward, dan swap dinaikkan menjadi US$10 juta per transaksi untuk dorong hedging domestik. Langkah ini diharapkan memantau transaksi lebih ketat tanpa membatasi kebutuhan riil.

Dampak Ekonomi

Ekonom menilai kebijakan efektif redam permintaan dolar berlebih jangka pendek, tapi rupiah diproyeksi bertahan di Rp16.800–Rp17.050 per dolar AS tergantung tekanan global. 

Rupiah melemah 1,29% sejak akhir Februari, tapi BI klaim tidak separah rupee atau baht. Ini bagian dari intervensi non-pasar untuk jaga likuiditas valas domestik.

 

Next Post Previous Post