Disdukcapil Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Aktivitasi IKD

Disdukcapil Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Aktivitasi IKD

Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) di berbagai daerah di Indonesia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Modus penipuan yang sering muncul

Pelaku menghubungi masyarakat melalui telepon, WhatsApp, atau SMS, mengaku sebagai petugas Dukcapil, lalu menawarkan bantuan aktivasi IKD.

Mereka meminta data pribadi seperti NIK, nomor KK, foto KTP, dan terutama kode OTP yang seharusnya bersifat sangat rahasia.

Sering dikirim tautan, surat, atau file yang menyerupai situs/laman resmi IKD untuk mengunduh aplikasi atau mengisi formulir, padahal itu situs/aplikasi palsu.

Ciri aktivasi IKD yang resmi

Disdukcapil menyatakan bahwa tidak pernah mengirim pesan pribadi (WhatsApp/telepon/SMS) untuk aktivasi IKD.

Aktivasi IKD umumnya dilakukan melalui aplikasi resmi, dengan proses seperti download aplikasi, pendaftaran via NIK, lalu verifikasi di kantor Disdukcapil/kecamatan atau mekanisme daring resmi yang diawasi petugas.

Layanan aktivasi IKD tidak dipungut biaya, dan tidak ada verifikasi data pribadi melalui telepon atau WhatsApp.

Tips agar tidak tertipu

Jangan pernah memberikan NIK, foto KTP, maupun kode OTP kepada siapa pun yang menghubungi via telepon/WhatsApp/SMS.

Jangan klik tautan atau unduh aplikasi yang di‑kirim lewat pesan pribadi; selalu gunakan aplikasi IKD dari toko resmi (Play Store/App Store) dan situs resmi Dukcapil.

Jika mendapat pesan mencurigakan, segera laporkan ke Disdukcapil setempat atau kanal resmi pemerintah, lalu abaikan kontak tersebut.


 

Next Post Previous Post