Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada bulan Juni 2026. Pengumuman ini disampaikan pada 3 Maret 2026, berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah mulai dicairkan sejak akhir Februari 2026.
Pencairan gaji ke-13 ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, personel Polri, pejabat negara, serta pensiunan yang berhak menerima. Belum ada tanggal pasti dalam bulan Juni, namun berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pembayaran biasanya dilakukan sekitar pertengahan bulan. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tahun.
Besaran gaji ke-13 setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja maksimal 100 persen. Tidak ada potongan iuran kecuali Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku, dengan nilai bervariasi tergantung golongan dan masa kerja.
Berbeda dengan THR senilai Rp55 triliun untuk 10,5 juta penerima, gaji ke-13 merupakan stimulus tambahan yang terpisah. ASN diimbau memantau pengumuman resmi dari kementerian terkait untuk jadwal detail dan persyaratan pencairan.

