Gubernur Pramono Ingatkan Ormas Tak Paksa Pengusaha Beri THR Menjelang Lebaran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung baru-baru ini mengingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak memaksa pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026.
Latar Belakang Pernyataan
Pernyataan ini disampaikan Pramono saat ditemui di Jakarta Timur pada 10 Maret 2026, di tengah kekhawatiran praktik pemaksaan yang sering muncul jelang Lebaran. Ia menekankan bahwa Jakarta dikenal memiliki iklim usaha kondusif, sehingga hubungan pengusaha dan masyarakat harus tetap harmonis tanpa tekanan.
Tujuan Imbauan
Tujuannya menjaga keamanan dan kenyamanan jelang libur Lebaran, baik bagi warga maupun pelaku usaha. Pemprov DKI juga menyediakan promo seperti transportasi umum gratis dan diskon belanja untuk mendukung masyarakat.
Respons Lain
Polri mendorong pengusaha atau masyarakat yang terganggu ormas meminta THR untuk lapor ke 110. Isu serupa pernah ramai di tahun-tahun sebelumnya, tapi Pramono berharap tidak terulang.

