Karyawan Swasta Terima THR Maksimal 14 Maret 2026

Karyawan Swasta Terima THR Maksimal 14 Maret 2026

Karyawan swasta berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 paling lambat 14 Maret 2026, sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan pencairan maksimal H-7 Lebaran (dengan Lebaran diprediksi 21-22 Maret).

Jadwal Pencairan

Perusahaan swasta wajib membayar THR penuh tanpa cicilan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, sehingga batas akhirnya jatuh pada 13-14 Maret 2026. Banyak perusahaan mencairkan lebih awal, sekitar 7-14 Maret, agar pekerja bisa mengatur kebutuhan keluarga. Pencairan telat dikenai denda 5% dari jumlah THR.

Ketentuan Besaran

THR setara 1 bulan gaji pokok plus tunjangan tetap untuk masa kerja ≥1 tahun. Untuk masa kerja <1 tahun, dihitung proporsional dengan rumus (masa kerja/12) × 1 bulan gaji, berlaku juga untuk pekerja kontrak atau freelance. Total THR swasta 2026 diproyeksi Rp124 triliun untuk 26,5 juta pekerja.

Perbandingan dengan PNS

Sektor

Batas Maksimal Pencairan

Dasar Aturan

Swasta

H-7 Lebaran (14 Maret)

Permenaker 6/2016

PNS

H-10 Lebaran (11-12 Maret)

PP terkait ASN


 

Next Post Previous Post