Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Lagu 'Nuansa Bening', Ayah Vidi Aldiano Jadi Tergugat
Keenan Nasution melanjutkan gugatan perdata terkait hak cipta lagu "Nuansa Bening" meski Vidi Aldiano telah meninggal dunia, dengan ayah Vidi, Harry Kiss, kini menjadi tergugat tambahan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada 2025 ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu "Nuansa Bening", menggugat Vidi Aldiano atas dugaan penggunaan lagu secara komersial tanpa izin selama 16 tahun (2008-2024), termasuk 31 konser dan distribusi di platform digital seperti Spotify. Nilai gugatan mencapai Rp24,5 miliar hingga Rp28,4 miliar, meliputi royalti dan ganti rugi.
Perkembangan Terkini
Pada November 2025, Vidi memenangkan tiga gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sehingga hakim menolak tuntutan dan Vidi tak perlu bayar Rp28,4 miliar. Namun, perkara naik ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung; Keenan tetap lanjutkan proses pasca-kematian Vidi pada Maret 2026, karena hukum perdata memungkinkan pengalihan tanggung jawab ke ahli waris seperti ayahnya.
Reaksi Publik
Keputusan Keenan menuai pro-kontra: sebagian netizen kritik kurang empati, tapi yang lain dukung demi hak pencipta musik Indonesia. Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, tegaskan proses hukum tetap sah berjalan.

