Ketentuan THR 2026 Resmi Terbit, Ini Cara Perhitungannya
Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk pekerja swasta telah resmi diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 pada 3 Maret 2026, sebagaimana diumumkan secara luas di berbagai media nasional.
Dokumen ini mengatur besaran, waktu pencairan, dan syarat penerima THR secara detail, memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah.
Jadwal Pencairan THR
Pencairan THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dengan perkiraan Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026 (berdasarkan sidang isbat), batas akhir pembayaran adalah 14 Maret 2026.
Perusahaan yang terlambat membayar bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, sehingga disarankan mempersiapkan anggaran lebih awal.
Syarat dan Ketentuan Penerima
THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara berturut-turut pada perusahaan.
Termasuk pekerja kontrak (PKWT/PKWTT), harian lepas, atau upah harian selama memenuhi syarat masa kerja.
Pengecualian berlaku untuk pekerja yang resign sebelum batas waktu THR atau sedang cuti tanpa hak panjang; perusahaan wajib memberikan secara proporsional jika sudah bekerja minimal 1 bulan.
Rumus Perhitungan Lengkap
Perhitungan THR didasarkan pada upah pokok ditambah tunjangan tetap (tidak termasuk tunjangan variabel seperti transportasi atau makan).
Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
THR = 1 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh: Seorang karyawan dengan gaji pokok Rp5.000.000 + tunjangan tetap Rp1.500.000 mendapat THR penuh Rp6.500.000.
Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
THR = (Jumlah Bulan Bekerja / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh detail: Karyawan bekerja 8 bulan (1 April - 31 Desember 2025) dengan upah Rp6.000.000/bulan.
THR = (8/12) × Rp6.000.000 = 0,6667 × Rp6.000.000 = Rp4.000.000.
Catatan: Bulan dihitung penuh jika bekerja minimal 15 hari dalam sebulan; jika kurang, proporsional harian.
Perbedaan THR Swasta vs PNS
Untuk perbandingan, THR PNS diatur terpisah melalui Perpres atau SKB Menteri Keuangan, biasanya setara gaji pokok + tunjangan keluarga, dengan jadwal serupa tapi anggaran dari APBN.
Tips Pengusaha dan Pekerja
Bagi Pengusaha: Hitung THR sejak awal tahun, sisihkan dana minimal 8,33% dari total upah tahunan karyawan.
Bagi Pekerja: Simpan slip gaji untuk verifikasi; laporkan ke Dinas Tenaga Kerja jika hak tidak dipenuhi.
Pastikan cek update resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyesuaian tanggal Idulfitri akurat

