KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar ke 97 Pinjol karena Kartel Bunga

 

KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar ke 97 Pinjol karena Kartel Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online atau pinjol. Putusan itu dijatuhkan setelah KPPU menilai para pelaku usaha terbukti melakukan persengkokolan dalam penetapan suku bunga pinjaman.

Isi Putusan

Dalam pemberitaan yang beredar, KPPU menyebut para perusahaan pinjol tersebut melakukan kesepakatan yang mengarah pada kartel bunga. Praktik itu dinilai merugikan persaingan usaha karena membuat suku bunga tidak terbentuk secara wajar melalui mekanisme pasar.

Besaran Sanksi

Total denda yang dikenakan mencapai Rp755 miliar untuk 97 perusahaan. Artinya, kasus ini menjadi salah satu penindakan terbesar KPPU di sektor layanan keuangan digital, khususnya pinjaman daring.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan kartel bunga pinjol ini sebelumnya memang sudah memasuki tahap pemberkasan pada Maret 2025. Saat itu, KPPU menyatakan perkara akan berlanjut ke persidangan, sementara OJK juga ikut menanggapi perkembangan kasus tersebut.

Dampak bagi Industri

Putusan ini memberi sinyal bahwa pengawasan terhadap industri fintech lending makin ketat. Bagi perusahaan pinjol, perkara ini menjadi peringatan bahwa penetapan harga atau bunga secara bersama-sama dapat dianggap sebagai pelanggaran persaingan usaha.

Next Post Previous Post