Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

Wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan PPh hingga maksimal 2 bulan melalui Coretax sebelum batas waktu normal berakhir (31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan).

Batas Waktu dan Durasi

Batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sehingga perpanjangan bisa hingga 31 Mei 2026. Untuk badan, batasnya 30 April 2026 dengan perpanjangan hingga 30 Juni 2026.

Cara Ajukan via Coretax

Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

Login ke portal Coretax DJP yaitu https://coretaxdjp.pajak.go.id, pilih menu Layanan Administrasi, lalu buat permohonan AS.08 (Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan). Isi alasan, lampirkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan sementara, dan kirim sebelum jatuh tempo.

Proses dan Syarat

Pengajuan diproses DJP dalam 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. Harus lampirkan alasan jelas dan bukti pelunasan pajak terutang jika ada; jika tak bisa online, ajukan langsung ke KPP atau via pos.

Next Post Previous Post