Menkeu Buka Peluang Pelebaran Defisit APBN 2026 di Atas 3 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pelebaran defisit APBN 2026 di atas 3% terhadap PDB sebagai respons terhadap gejolak geopolitik global, khususnya konflik Iran-AS-Israel yang memicu lonjakan harga minyak dunia. Keputusan ini akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan perhitungan sensitivitas menunjukkan setiap kenaikan ICP US$1 per barel bisa menambah defisit hingga Rp6,8 triliun.
Latar Belakang
Gejolak geopolitik menyebabkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) melonjak dari asumsi awal US$70 per barel menjadi potensi US$92 per barel, berisiko mendorong defisit hingga 3,7% PDB tanpa intervensi. Pemerintah menekankan pengelolaan fiskal yang prudent, mirip pencapaian 2025 dengan pertumbuhan 5,11% dan defisit 2,92% PDB.
Implikasi Hukum
Batas defisit 3% PDB diatur UU Keuangan Negara No.17/2003; pelebaran memerlukan Perppu baru, seperti saat pandemi COVID-19 via Perppu No.1/2020. Purbaya optimistis fiskal Indonesia tetap aman dibanding regional, meski dipantau lembaga seperti Fitch dan Moody's.
Respons DPR
Ketua Banggar DPR menawarkan tiga solusi untuk jaga disiplin fiskal tanpa tembus 3%, karena ruang fiskal masih ada.

