Menkeu Purbaya Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO Jadi 12,5%

Menkeu Purbaya Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO Jadi 12,5%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan kenaikan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) menjadi 12,5% melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2026, naik dari tarif sebelumnya 10% sesuai PMK 69/2025.

Latar Belakang

Kenaikan ini merevisi Lampiran A PMK sebelumnya untuk mendorong hilirisasi industri kelapa sawit, meningkatkan produktivitas, dan nilai tambah produk perkebunan. Tarif dihitung 12,5% dari harga referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.

Detail Tarif

Tarif pungutan berlaku untuk CPO dan produk turunannya seperti palm mesocarp oil, crude palm kernel oil, serta empty fruit bunch oil.

Kelompok Produk

Tarif Pungutan

Dasar Perhitungan ekonomi.bisnis+1

Kelompok I (buah segar, palm kernel, dll.)

Spesifik (US$/MT tetap)

Per metrik ton

Kelompok II (CPO dan turunan utama)

12,5%

Harga referensi CPO

Kelompok III

12%

Harga referensi CPO

Kelompok IV

10%

Harga referensi CPO

Kelompok V

7,25%

Harga referensi CPO

Dampak

PMK diundangkan 27 Februari 2026 dan efektif setelah 2 hari, memengaruhi ekspor CPO berbasis harga bursa global seperti Indonesia (USD 882,76/ton) dan Malaysia (USD 994,97/ton). Kebijakan ini bagian dari strategi hilirisasi nasional.

Next Post Previous Post