Menkeu Purbaya Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO Jadi 12,5%
Latar Belakang
Kenaikan ini merevisi Lampiran A PMK sebelumnya untuk mendorong hilirisasi industri kelapa sawit, meningkatkan produktivitas, dan nilai tambah produk perkebunan. Tarif dihitung 12,5% dari harga referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.
Detail Tarif
Tarif pungutan berlaku untuk CPO dan produk turunannya seperti palm mesocarp oil, crude palm kernel oil, serta empty fruit bunch oil.
|
Kelompok Produk |
Tarif Pungutan |
Dasar Perhitungan ekonomi.bisnis+1 |
|
Kelompok I (buah segar, palm kernel, dll.) |
Spesifik (US$/MT tetap) |
Per metrik ton |
|
Kelompok II (CPO dan turunan utama) |
12,5% |
Harga referensi CPO |
|
Kelompok III |
12% |
Harga referensi CPO |
|
Kelompok IV |
10% |
Harga referensi CPO |
|
Kelompok V |
7,25% |
Harga referensi CPO |
Dampak
PMK diundangkan 27 Februari 2026 dan efektif setelah 2 hari, memengaruhi ekspor CPO berbasis harga bursa global seperti Indonesia (USD 882,76/ton) dan Malaysia (USD 994,97/ton). Kebijakan ini bagian dari strategi hilirisasi nasional.

